Sepekan, Polres Probolinggo Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 18 Oct 2020 20:38 WIB

Sepekan, Polres Probolinggo Ringkus Tiga Pengedar Sabu

TERSANGKA: Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Dari kiri ke kanan, Pak Ririn, Alfin dan Imam Syafii. Ketiganya ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sepekan ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu. Namun ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Ditangkap terlebih dahulu, pada Rabu (14/10/2020), Alfin, 43, warga Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan. Juga Imam Syafi'i, 33, warga Desa Kelampok, Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya ditangkap di Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, kabupaten setempat. Sementara satu tersangka lain bernama Abdul Rahman alias Pak Ririn, 53, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Ia ditangkap di pinggir jalan raya pantura masuk Kelurahan Kraksaan Wetan, tepatnya di depan toko DIVA Swalayan, pada Jum'at (16/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiganya ditangkap berawal dari informasi warga sekitar lokasi penangkapan. Bahwa di tempat ketiganya ditangkap, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Meski ditangkap di dua lokasi berbeda, keduanya langsung ditangkap, tanpa perlawanan berarti

AKP Sujilan, Kasatreskoba Polres Probolinggo mengatakan bahwa modus dari kedua tersangka yang ditangklap di Tongas, adalah salah satu dari mereka menjadi kurir. "Berdasarkan Informasi dari warga, dua orang Ini sering melakukan transaksi narkotika. Kamipun mengintai pergerakan keduanya, modus salah satu dari kedua tersangka ini menjadi kurir, untuk mengantarkan sabu yang pesanannya," ungkapnya, pada Sabtu (17/10/2020).

Sementara tersangka Abdul Rahman ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya. Seketika polisi meringkusnya saat ia beraksi.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa paket plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Seperti telepon seluler.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun," tandasnya. (zr/hvn)


Share to