Setelah Bebas, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JLU dan Ditahan

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Wednesday, 12 Oct 2022 09:10 WIB

Setelah Bebas, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JLU dan Ditahan

DIPERIKSA: Christina dan Chandra saat berada di Kejari untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi JLU, Selasa (11/10/2022).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Belum lama Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya menghirup udara bebas, tetapi keduanya kembali dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek JLU (Jalur Lingkar Utara).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tadatodays.com, Christiana dan Candra hari itu bersama tim penasehat hukumnya mendatangi kantor Kejari Kota Pasuruan sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 5 jam. 

Sekitar pukul 16.32 WIB, Chandra lebih dulu dimasukkan mobil tahanan kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Pasuruan. Sedangkan Christina menyusul dibawa ke Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 16.50 WIB.

Kepala Kejari Kota Pasuruan Dr Maryadi Idham Khalid mengatakan, penyidikan terhadap Chandra dan Christina didasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. "Kami terbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik), yang tentu saja masih terbuka ruang pada penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya yang telah disediakan Undang-Undang," ungkap Maryadi saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya. 

Dalam sprindik baru itu, kata Idham, kedua tersangka disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU. Di mana lahas milik Christina di wilayah Gadingrejo seharusnya tidak masuk dalam daftar ganti rugi proyek JLU, lalu diduga dimasukkan oleh Camat Gadingrejo selaku PPATS dalam daftar tanah yang terima ganti rugi proyek JLU.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Kota Pasuruan memerkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 118 juta. (uqi/why)


Share to