Setelah Habiskan Uang Anggotanya, Owner Arisan Online Diamankan saat Hendak ke Lombok

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 20 May 2021 08:36 WIB

Setelah Habiskan Uang Anggotanya, Owner Arisan Online Diamankan saat Hendak ke Lombok

ARISAN ONLINE: Evi (dua dari kanan), dibawa ke Probolinggo dari Surabaya oleh anggota arisan online yang dikelolanya. Ia dikabarkan hendak bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Lombok, NTT.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Owner arisan online bernama Evi Sufairul Misti Ayu, 27, warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang diadukan ke Polres Probolinggo Kota atas kasus dugaan penggelapan dana anggota arisan, akhirnya diamankan oleh anggotanya sendiri. Evi yang memiliki 2 orang anak itu, dijemput anggota membernya di Kecamatan Wuring, Kota Surabaya.

Saat didatangi anggotanya, Evi diketahui hendak bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalu agen di Surabaya.

Keberadaan janda dua anak yang disangka menghabiskan uang anggota sekitar Rp 400 juta itu, setelah anggota arisan mendapat informasi dari relasinya, warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Munawaroh, 34, salah satu anggota arisan asal Kelurahan/Kecamatan Mayangan, yang ikut mengamankan Evi mengatakan, ia mendapat kabar keberadaan Evi saat mempublikasikan kasusnya ke media sosial.

Munawaroh selanjutnya mengkomunikasikan kebenaran owner arisan itu ke agen PRT. Setelah kabar tersebut benar, ia selanjutnya berangkat bersama 2 orang anggota arisan lainnya ke Surabaya Rabu, (19/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, Munawaroh bertemu dengan Evi. Namun, ia mengelak jika ia kabur ke Surabaya. Akan tetapi, owner arisan itu mengatakan bahwa uang arisan sekitar Rp 400 juta sudah dipakai sebagian. Sementara, sebagian uang lainnya berada di member yang sudah mendapatkan arisan. "Tapi kita tetap ke tuntutan awal, bahwa uang milik 50 anggota bisa balik," katanya, saat ditemui di rumah makan milik mertuanya.

Diketahui, Munawaroh membawa Evi ke rumah makan milik mertuanya, Jl. Ikan Kerapu No 39, Kelurahan Mayangan.

Selain itu, Evi mengaku bahwa uang tersebut sudah habis dipakai untuk membeli mobil dan foya-foya bersama keluarganya. Oleh karena itu, ia tetap akan bertanggung jawab kepada membernya dan bersedia diproses hukum.

Untuk itu, melalui surat pernyataan bermaterai ia meyakinkan akan menebus ganti rugi dengan menjual 2 aset rumah yang berada di Jl. Serayu, kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Mayangan, dan di Kelurahan Triwung Lor.

Di sisi lain, ia membantah jika ia dituduh kabur. "Saya ke Surabaya untuk kerja," kata Evi.

Rencananya, hari ini, Kamis (20/5) akan dibawa ke Polres Probolinggo Kota. (ang/don)


Share to