Terdakwa Kasus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis di Pasuruan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Amal Taufik
Monday, 28 Jul 2025 18:18 WIB

KASUS: Konferensi pers kasus penipuan program makan bergizi (MBG) gratis pada Februari lalu.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Heri Pribadi, terdakwa kasus penipuan program makan bergizi gratis (MBG) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangil. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Feri Ardianto mengatakan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut agar Heri Pribadi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. "Empat terdakwa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim," kata Feri, Senin (28/7/2025).
Dalam kasus ini, Heri Pribadi memang tidak sendirian. Tiga orang yang membantu Heri juga turut diseret ke meja hijau. Mereka adalah Masfufah, Mujib, dan Ansori.
Mereka bertiga dijatuhi hukuman lebih rendah daripada Heri Pribadi, yakni 1 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Empat orang ini terbukti secara bersama-sama melakukan penipuan dengan peran mereka masing-masing," imbuh Feri.
Untuk diketahui, pada awal Februari lalu Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan Heri Pribadi, Masfufah, Mujib, dan Ansori sebagai tersangka dalam kasus penipuan program MBG.

Modusnya, Heri mengaku sebagai ketua Yayasan Halal Berkah dan mengklaim memiliki jaringan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, ia juga mengaku bisa merekomendasikan UMKM berdasar survei yang dia lakukan.
Namun ternyata semua klaim tersebut tidak berdasar. Heri tidak memiliki relasi dengan BGN dan bahkan berdasar hasil penyelidikan polisi, yayasan milik Heri disebut tidak memiliki legalitas.
Komplotan ini sempat menggelar semacam seminar di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan dengan mengundang sejumlah pelaku UMKM yang bergerak di bidang catering. Tentu dengan iming-iming peluang menjadi rekanan BGN dalam program MBG.
Namun, hak tersebut tidaklah gratis. Mereka membebankan sejumlah biaya kepada para pelaku UMKM meliputi biaya transportasi, biaya pembuatan proposal, biaya sertifikasi penjamah makanan, biaya BGN hingga uang makan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita uang sebesar Rp 3.220.000 yang merupakan sisa hasil transferan para pelaku UMKM. Selain itu ada juga sejumlah bukti transfer mulai Rp 25.000 hingga Rp 975.000 dari peserta ke pelaku. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)