Setubuhi Tetangga Rusunawa, Pria asal Kedopok Ditangkap Polresta Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 26 Sep 2025 16:16 WIB

Setubuhi Tetangga Rusunawa, Pria asal Kedopok Ditangkap Polresta Probolinggo

DITAHAN: SS (berbaju oranye) saat dikawal ke ruang unit PPA.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (26), pria asal Kecamatan Kedopok. Ia diduga menyetubuhi tetangga rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di kawasan Kecamatan Kademangan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat ditemui menjelaskan, korban merupakan perempuan berusia 24 tahun. Ia tinggal bersama suaminya di rusunawa kawasan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Namun, nasib malang menimpanya. "Ini terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kademangan, Kota Probolinggo," ucapnya pada Jumat (26/9/2025) siang.

Menurutnya, SS yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, nekat masuk ke rumah korban bahkan hingga ke kamar tidur. Korban sedang tertidur.  "Tersangka kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," kata Iptu Zainullah.

Setelah menyetubuhi korban, SS meninggalkan korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman bahwa dirinya akan kembali lagi. "Mengancam akan kembali lagi," ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota. Sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian berhasil menangkap SS.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa baik korban maupun tersangka, sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. "Korban memiliki suami dan tersangka juga memiliki istri. Hubungan antara keduanya hanya sebatas tetangga," jelasnya.

SS baru menjadi tetangga korban selama dua bulan sebelum kejadian. "Menurut pengakuan tersangka, dirinya sering melihat korban menggunakan daster sehingga timbul ketertarikan dan mencari kesempatan untuk melakukan aksinya," katanya.

SS juga disebut dalam pengaruh minuman keras saat menyetubuhi korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (alv/why)


Share to