Sidang Eksepsi Kades Klatakan, PH Ajukan Tahanan Kota

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 21 Nov 2022 15:03 WIB

Sidang Eksepsi Kades Klatakan, PH Ajukan Tahanan Kota

PERSIDANGAN: Jalannya sidang eksepsi kasus yang menyeret Kades Klatakan Ali Wafa di Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/11/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sidang eksepsi kasus penggelapan atau pencurian tebu dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11/2022) pagi. Dalam sidang yang digelar secara online itu, penasihat hukum (PH) Kades Ali Wafa mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh beberapa warga Desa Klatakan yang Senin pagi itu juga berunjuk rasa di depan PN Jember. Lalu tampak juga PH pihak Marsuki, yaitu Andi C. Putra yang duduk di bangku belakang.

Kades Ali Wafa tidak dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Sebab, persidangan masih digelar secara online. Kades Ali Wafa menjalani sidang secara daring dari Rutan Jember. 

Usai sidang, PH Kades Klatakan M. Thamrin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pengalihan tahanan Ali Wafa dari Rutan Jember menjadi tahanan kota. “Alasannya, karena Pak Ali Wafa ini tenaga dan pikirannya sedang dibutuhkan oleh warga,” jelasnya.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Thamrin, adalah karena Ali masih menjabat sebagai Kades definitif dan tidak diberhentikan sementara. “Pencairan anggaran juga terganggu kalau Pak Ali Wafa ada di dalam,” imbuhnya.

Dalam sidang, pihaknya juga menyampaikan jaminan bahwa Ali Wafa tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Yang menjadi jaminan adalah semua perangkat desa dan semua warga Klatakan. “Kalau masih kurang, akan kami tambah,” kata Thamrin.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, lanjutnya, warga Desa Klatakan akan hadir lebih banyak untuk unjuk rasa. “Kalau tidak terpenuhi, warga desa akan hadir lebih banyak dari hari ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Thamrin berharap agar jawaban atas pengajuan pengalihan penahanan ini tidak terlalu lama. “Harapannya, jangan terlalu lama menunggu putusan sela, soalnya akan sangat lama. Saya khawatir warga juga tidak sabar. Daripada proses persidangan ini terganggu karena kehadiran warga Klatakan, saya kira ada baiknya juga kalau hakim mempertimbangkan keamanan,” katanya. (iaf/why)


Share to