Sidang Kasus Perusakan Makam di Winongan, Dua Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 20 Feb 2026 15:33 WIB

Sidang Kasus Perusakan Makam di Winongan, Dua Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

SIDANG: Muhamad Su'ud dan Jumari usai sidang di Pengadilan Negeri Bangil.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sidang perkara perusakan makam keluarga habib di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (20/2/2026), dua terdakwanya, yaitu Muhammad Su’ud dan Jumari, dituntut masing-masing hukuman 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap bangunan makam yang berada di belakang Masjid Baitul Atiq.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Feri Ardianto mengatakan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan serta peran aktif para terdakwa di lokasi kejadian. “Masing-masing terdakwa kami tuntut pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap, aksi perusakan dilakukan menggunakan besi dan palu godam untuk menghancurkan tembok serta nisan makam. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Persidangan juga mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula dari situasi yang memanas saat kegiatan keagamaan pada Oktober 2025 lalu. Kericuhan yang terjadi di lokasi diduga berujung pada tindakan perusakan.

Akibat insiden tersebut, pihak keluarga ahli waris makam mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 80 juta. Jaksa menegaskan, proses hukum ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pidana sekaligus pesan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan," kata Feri. (pik/why)


Share to