Sidang Perdana Gugatan Camat Tanggul Kepada Bawaslu Jember Digelar

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 27 Aug 2020 22:45 WIB

Sidang Perdana Gugatan Camat Tanggul Kepada Bawaslu Jember Digelar

SIDANG: Gugatan Camat Tanggul perihal netralitas PNS akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Perkara perdata yang melibatkan Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai disidangkan.

Kuasa hukum camat tanggul Husni Thamrin di hadapan hakim pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 10.30 WIB membacakan gugatannya. Dalam gugatan yang dibacakan, Thamrin pada intinya menyampaikan tuduhan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan KASN kepada kliennya tidak terbukti. Sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak benar.

Selanjutnya usai gugatan dibacakan oleh penggugat, Bawaslu Jember yang saat itu, diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan jawaban. Sementara pada sidang perdana kali ini, tergugat 2 yakni KASN tidak hadir di ruang sidang.

Usai keluar ruang sidang, sekitar pukul 11.00 WIB, Thamrin menegaskan tuduhan tidak netral kepada kleinnya tidak terbukti. Sebab berdasarkan surat  Bawaslu kepada KSAN tidak ada alat bukti yang cukup sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

"Kami mereasa dirugikan. Karena ini negara hukum, maka kami melakukan gugatan biar pengadilan yang memutuskan," imbuhnya

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menjelaskan pihaknya akan segera melakukan rapat bersama seluruh komisioner Bawaslu Jember untuk menyusun jawaban.

"Kita akan bahas untuk memberikan jawaban tertulis itu," kata Thobrony.

Thobrony menambahakan selanjutnya proses penanganan gugatan Camat Tanggul akan didelegasikan ke kuasa hukum. Lantaran proses gugatan bersamaan dengan tahapan pilkada Jember 2020.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memberikan waktu kepada Bawaslu Jember selama satu bulan ke depan untuk menyusun jawaban atas gugatan Camat Tanggul. Serta memberikan kesempatan kepada tergugat KASN untuk hadir dalam persidangan selanjutnya. (as/hvn)


Share to