Sidang Pledoi Kasus Fahim, Pengacara Minta Pembebasan

Iqbal Al Fardi
Monday, 24 Jul 2023 14:57 WIB

PLEDOI: Fahim usai hadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jember, Senin (24/7/2023).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang lanjutan kasus asusial dengan terdakwa pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi, Senin (24/7/2023) siang. Dalam pledoinya, Fahim melalui pengacaranya minta pembebasan.
Pengacara Fahim, Nurul Jamal Habaib menjelaskan bahwa ia hanya membacakan permohonan pledoi. "Karena ada 60 lembar," jelasnya.
Inti dari pledoi itu menurutnya ialah pembebasan terdakwa Fahim. "Karena fakta-fakta persidangannya terdakwa ini normatif ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Kemudian, Habaib mengatakan bahwa ia membedah unsur pasal di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Hasil dari pembedahan itu, dari semua unsur yang ada berdasarkan kesesuaian antara saksi, ahli, dan juga ada verbal lisan, dan juga saksi dalam tanda kutip korban itu di bawah sumpah pengadilan menurut saya justru menguntungkan terhadap terdakwa," paparnya.
Yang terbukti, menurut Habaib, hanya pernikahan yang tidak tercatat dan tanpa izin dari istri sah. "Terungkap ini, karena memang mengakui. Jadi pernikahan di Banyuwangi itu tanpa izin itu, harusnya toh ke pasal perselingkuhan kalau mau diproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih menerangkan, pihaknya akan menjawab pledoi tersebut dalam sidang replik nantinya. Terkait bukti yang dianggap tidak kuat itu, Adik merespons, ialah hak dari pihak terdakwa. "Kalau kami berkeyakinan, apalagi sudah dihadirkan saksi verbal lisan di persidangan," jelasnya. (iaf/why)

Share to
 (lp).jpg)