Skripsi Tidak Lagi Satu-satunya Tugas Akhir, Unej Siap Implementasi
Iqbal Al Fardi
Monday, 04 Sep 2023 16:40 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Peraturan Menteri nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan sebagai kompetensi kelulusan sarjana atau sarjana terapan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 9 huruf a: "Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau."
Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 18 ayat 9 huruf b dengan bunyi "penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Merespons hal itu, Wakil Rektor 1 Universitas Jember (Unej) bidang Akademik Prof. Selamin menjelaskan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan Permendikbudristek itu. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya harus menyiapkan petunjuk teknis.
"Sehingga tidak sembarangan lah dalam mengimplementasikan peraturan menteri tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023) sore di kantornya.
Dalam semester ini, Prof. Selamin mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan peraturan rektor maupun pedoman akademik. "Termasuk pedoman di bawahnya. Harapan kami semester depan bisa diterapkan, paling lambat tahun depan September 2024," katanya.
Prof. Selamin mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu persiapan selama dua tahun. Sebenarnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan kompetensi kelulusan seperti yang diatur dalam Permendikbudristek itu sebelumnya.
"Meskipun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di situ. Misalnya ketika mahasiswa lolos PKM, mereka boleh menggunakan hasil-hasil yang dilakukan ke skripsinya, tetapi tetap dengan mekanisme yang ada," katanya.
Meski begitu, sebelumnya mahasiswa belum bebas untuk tidak membuat skripsi. Meski skripsi bukan lagi opsi tunggal nantinya, ia menjelaskan bahwa pengukuran kompetensi kelulusan seperti menciptakan sebuah prototipe harus tetap dijamin kualitasnya. "Jangan sampai kayak cek kosong. 'saya sudah menciptakan prototipe nih, sudah lulus' tidak seperti itu juga," katanya.
Dalam penjaminan mutu atau kualitas di luar skripsi, Prof. Selamin menjelaskan, akan ada tim verifikator dan melalui bimbingan dari dosen. "Kemudian nanti ada dosen lain yang memverifikasi kualitas prototipenya untuk menggantikan skripsinya," paparnya. (iaf/why)
Share to