Soal Penangguhan SK Salah Satu Guru di Jember, DPRD Minta Dispendik Tak Arogan
Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 16 Dec 2024 20:25 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang guru tidak tetap (GTT) di sebuah sekolah menengah di Jember ditahan Surat Keputusan (SK)-nya selama 10 bulan. Langkah ini disebutkan sebagai sanksi disiplin. DPRD Jember pun mengingatkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember agar tidak arogan dalam menindak disiplin para anggota di bawah naungannya.
Hal itu disampaikan salah satu anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya saat melakukan kunjungan ke Dispendik, Senin (16/12/2024) siang. Hal itu berawal dari adanya pengaduan yang diterimanya.
Setelah ditelusuri, kata Alfian, guru tersebut sempat memberikan pernyataan tentang adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jember.
"Janganlah arogan dalam menindak disiplin guru. Mereka punya keluarga. Kalau tiba-tiba di sanksi seperti itu, moro-moro langsung berat, tidak ada tahapannya, kasihan guru-guru ini," ungkap legislator Partai Gerindra itu.
Padahal, lanjut Alfian, seharusnya Dispendik menelusuri lebih lanjut terkait adanya dugaan kasus pungli tersebut. Terlebih, guru juga mempunyai hak yang sama dalam berpendapat.
"Dia teriak-teriak ada dugaan pungli, ya seharusnya Dispendik menindaklanjuti dengan inspektorat bersama pemkab, itu benar atau tidak. Bukan malah melakukan penahanan SK selama berbulan-bulan," urainya.
Diketahui, penahanan SK guru tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan. Pada Januari 2025 nanti SK guru tersebut akan dikembalikan.
Sementara, Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono menjelaskan bahwa penahanan SK itu dilakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinaan. "Prinsipnya kami ingin guru bertindak disiplin. Tidak sampai jadi persoalan. Apalagi sampai mengorbankan nama lembaga dan institusi yang lain," katanya.
Hadi menyangkal adanya penarikan SK atas guru tersebut. Menurutnya, hal itu sebatas penagguhan sementara. Selanjutnya akan dikembalikan pada awal tahun lantaran pembaruan kontrak kerja dilakukan tiap awal tahun.
"Ndak ada penarikan. Artinya penangguhan kan itu. Selama evaluasinya kepala sekolah baik, kan, otomatis dikembalikan lagi," kata Hadi. (dsm/why)
Share to