Sopir Truk Fuso Laka Maut di Jember Ditetapkan Tersangka

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 14 Aug 2020 21:55 WIB

Sopir Truk Fuso Laka Maut di Jember Ditetapkan Tersangka

JADI TERSANGKA: Syaiful, sopir truk fuso yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun saat dibawa dari Mapolsek Sempolan menuju Mapolres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sopir truk fuso yang bernama Syaiful alias Pak Mia, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka pada sopir laka maut yang menewaskan 5 orang itu setelah polisi melakukan olah TKP.

Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengatakan, pengemudi truk nopol P 8525 UG ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Hari ini (Jumat, Red), kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sekarang ada di Mapolres,” katanya saat ditemui di lokasi olah TKP. Pihaknya memastikan pemicu kecelakaan karena truk fuso melaju dalam kondisi rem blong. Hingga kemudian hilang kendali, lalu menabrak 6 unit motor dan satu truk colt diesel.

Data terbaru menyebutkan, ada 10 orang yang terlibat laka maut itu. Namun 4 di antaranya berhasil selamat. Sementara 1 orang yakni kenek truk fuso kritis, karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara tersangka yang diketahui berasal dari Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, hanya mengalami luka ringan di bagian kaki. Tersangka sendiri belum bisa dimintai keterangan awakmedia.

Saat dibawa dari Ma;polsek Sempolan menuju Mapolres Jember, tersangka hanya terdiam sembari terlihat menahan sakit di bagian kaki kirinya. “Tersangka hanya luka ringan. Setelah ini (olah TKP, red) akan kita sampaikan detailnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk fuso yang mengalami rem blong, menyasak sejumlah kendaraan dan menyebabkan pengemudinya tewas. Peristiwa itu terjadi Kamis (13/8/2020) di simpang tiga kantor Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. (as/sp)


Share to