Suami di Jember Bongkar Perselingkuhan Istri, Punya Bukti Video Mesum

Andi Saputra
Monday, 03 Apr 2023 12:38 WIB

PANAS: Adegan mesra SS dengan pria selingkuhannya, R, dalam video yang disimpan ED.
JEMBER, TADATODAYS.COM - ED, 51, seorang suami di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, melaporkan istrinya sendiri, yaitu SS, ke Polres Jember. Pasalnya, SS ketahuan selingkuh dengan pria lain berinisial R.
Perselingkuhan itu terbongkar setelah ED membuka whatsapp istrinya yang berusia 36 tahun. Ada chat mesum SS dengan R, seorang pemuda 26 tahun asal Kecamatan Arjasa pada 11 Maret 2023 lalu. "Saat dia (SS) tidur, pesannya saya buka, ternyata ada chat itu," tutur ED, Senin (3/4/2023).
ED kemudian menelusuri sosok R. Ternyata R merupakan selingkuhan istrinya. Tak hanya chat mesum, ED juga mendapati video mesum istrinya dengan selingkuhannya.
Kepada media, ED mengatakan bahwa semula tidak ingin melaporkan istrinya karena rasa kasihan pada anaknya. Namun, setelah dilakukan mediasi dan permintaan maaf, tak sampai sepekan ED kembali mendapati chat perselingkuhan antara istrinya dengan R. Keduanya bahkan masih berkirim foto tak senonoh.

Atas bukti-bukti yang ada, ED pada 17 Maret 2023 lalu resmi melaporkan istrinya dengan dugaan tindak pidana perzinahan. Laporannya diterima Polres Jember dengan nomor TBL-B-93/III/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Untuk diketahui, SS merupakan calon ASN PPPK yang saat ini mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jember.
Saat dihubungi terpisah, orang tua ED yang berinisial RSD menyatakan harapan agar menantunya itu tidak dilantik menjadi ASN PPPK karena perbuatannya tersebut.
Menurut RSD, anaknya telah berkirim surat kepada bupati dengan tembusan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember, agar status ASN PPPK SS dibatalkan. "Sudah kirim surat. Dikirim sendiri malah," katanya. (as/why)

Share to
 (lp).jpg)