Syarat Tes Antigen Dihapus, Jumlah Penumpang Kereta Api Mulai Naik
Bryan Bagus Bayu Pratama
Thursday, 10 Mar 2022 09:50 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE itu penumpang kereta api tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen atau PCR. Regulasi itupun berdampak naiknya jumlah penumpang kereta api di Stasiun Jember.
Diketahui, SE tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2022. Meski tidak wajib dites antigen atau PCR, namun penumpang kereta api harus memenuhi syarat bahwa telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (Booster).
Tohari, Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi setiap penumpang kereta api. Di antaranya, bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis 1, maka harus melampirkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. "Khusus penumpang dengan kondisi medis khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah," katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3/2022).
Tohari melanjutkan, untuk penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin atau tes antigen dan PCR. Namun tetap harus dalam pengawasan orang tua.
Selain berlaku bagi penumpang kereta jarak jauh, mereka yang bepergian dengan kereta lokal, jarak dekat dan aglomerasi juga tidak diwajibkan tes antigen ataupun PCR.
Tohani juga mengatakan bahwa, layanan Rapid Antigen di wilayah Daop 9 Jember masih tersedia. "Sampai ada perubahan aturan yang perlu disesuaikan dengan aturan pemerintah," tuturnya.
Dengan adanya kelonggaran persyaratan itu, Tohari menyebutkan bahwa jumlah penumpang kereta api di wilayah Daop 9 sudah mengalami kenaikan.
Ia mengingatkan kepada penumpang kereta api untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meski pemerintah sudah melonggarkan persyaratan tes antigen dan PCR. (bp/don)
Share to