Tahanan PN Jember yang Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi di JSG

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 27 Aug 2020 23:09 WIB

Tahanan PN Jember yang Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi di JSG

BERI PENJELASAN: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto menjelaskan perihal satu tahanan yang positif covid-19.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satu orang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jember pada kasus pidana umum yang terpapar Covid-19 kini diisolasi. Dia menjalani isolasi di Jember Sport Garden (JSG) Desa Ajung Kulon, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto membenarkan hal tersebut.

Aditya menjelaskan, tahanan asal Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, merupakan tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap atas kasus judi togel.

Melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sambungnya, Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sebelumnya, kata dia, tahanan itu, sempat, menjalani repid test di Polda Jatim dengan hasil, non reaktif. Namun, saat dilakukankan rapid test, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Jember, hasilnya reaktif.

"Dari 50 tahanan yang kami rapid test, 1 tahanan ini hasilnya reaktif. Lalu kita, titipkan ke Mapolsek Rambipuji. Setelah observasi selama 3 hari kemudian kita pindahkan ke JSG," ujarnya.

Selama observasi berlangsung, tidak ditemukan tanda-tanda, tahanan tengah terpapar Covid-19. Dia pun dikategorikan ke dalam orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, tahanan, sementara ini diisolasi di JSG dan bukan di rumah sakit khusus Covid-19 sebagaimana mestinya.

Aditya menambahakan Majelis Hakim PN Jember telah memberikan penatapan untuk menunda proses persidangan hingga tahanan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Sudah ada penetapan dari majelis hakim, yang menangani kasus ini. Bahwa harus diobati dulu sampai sembuh," pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi tadatodays.com perihal kasus ini. (as/hvn)


Share to