Tanahnya Dikuasai, Tiga Bersaudara Polisikan Ibu Tirinya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 12 Apr 2021 21:05 WIB

Tanahnya Dikuasai, Tiga Bersaudara Polisikan Ibu Tirinya

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Suciati, 41, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melaporkan ibu tirinya ke Mapolres Probolinggo, Senin (12/4/2021). Laporan tersebut dilakukan karena ia merasa dirugikan dengan terbitnya akta hibah tanah dari bapaknya terhadap ibu tirinya.

Dalam akta dengan nomor 137/PPATS/V/2014 itu, terdapat tanda tangannya. Padahal dirinya tak merasa menandatangani akta yang terbit pada tahun 2014 itu.

Tak hanya ibu tirinya, ia juga melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, Suciati datang ke mapolres bersama dua orang saudaranya, yakni Saefuddin, 44, dan Pariha, 37, warga desa setempat. Mereka secara bersama-sama melapor ke Mapolres Probolinggo, karena selaku ahli waris merasa dirugikan.

Ceritanya, mereka bertiga adalah anak dari pasangan suami istri Nawawi dan Samiah. Namun setelah melahirkan ketiganya, Samiah meninggal. Nawawi pun menikah lagi dengan wanita yang masih satu desa dengannya, Rahmawati.

Beberapa tahun kemudian Nawawi meninggal dunia. Setelah meninggalnya Nawawi, Rahmawati ingin menguasai tanah suaminya dengan menunjukan akta hibah tersebut.

Karena merasa tertipu dan tak merasa tandatangan, Suciati langsung mengajak dua saudaranya untuk melaporkan ke Polres Probolinggo.

Deni Rahadian, selaku Kuasa Hukum Suciati dan dua saudaranya itu menuturkan, dalam akta hibah tersebut selain ada tanda tangan salah satu kliennya, juga ditandatangani oleh Rahmawati. Lalu, tanda tangan Mlmantan Kades Plampang Moh Sula, Sekretaris Desa Plampang yang saat ini menjabat sebagai PJ kades setempat Samsudin, dan mantan Camat Paiton Harianto. "Padahal klien saya tak merasa tanda tangan," kata pria yang karib disapa Deni ini.

Deni melanjutkan, tak hanya Suciati, kedua saudaranya yang lain juga tidak mengetahui perihal terbitnya akta hibah tanah yang luasnya sekitar 167 meter persegi itu. Padahal, Suciati dan saudaranya merupakan ahli waris dari Nawawi.

Kliennya sempat meminta ibu tirinya itu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hal itu tak digubris. Hingga akhirnya terpaksa dilaporkan. Sementara tanahnya sudah dijual oleh Rahmawati. "Dijual ke pihak tol," ujarnya.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sementara, pihaknya hanya memeriksa tiga orang bersaudara itu. "Akan kami dalami," katanya. (zr/don)


Share to