Tangkap Otak Pembacokan 3 Warga Giri Banyuwangi, Motif Dendam Istrinya Diganggu

Mohamad Abdul Aziz
Monday, 10 Mar 2025 22:38 WIB

KETERANGAN: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Senin (10/3/2025).
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pembacokan tiga warga di lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi pada Minggu (9/3/2025) malam. Pembacokan ini dilatari motif dendam karena istrinya diganggu. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tersangka MF, lalu FPC. Setelah itu dua tersangka lain diamankan pada Senin (10/3/2025), yaitu AZ dan BS.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku FPC mendatangi Polsek Giri, berpura-pura menanyakan tersangka MF yang tertangkap di lokasi kejadian. "FPC kita amankan di polsek, ia datang menanyakan kondisi pelaku MF," ujar Kapolresta kepada sejumlah wartawan, Senin sore.
FPC (35) merupakan warga Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar. Tertangkapnya FPC ini menurut Kombes Pol Rama, membuka motif terjadinya pembacokan yang dialami tiga warga di kelurahan Mojopanggong tersebut. "Pelaku diduga sakit hati, lantaran istrinya diganggu korban Dinar Mislani," ungkapnya.
Selain itu, FPC diyakini merupakan otak pelaku peristiwa pembacokan tersebut. Pasalnya tersangka M dan yang lainya bertindak atas perintah FPC untuk menganiaya Dinar Mislani. "Korban dianggap mengganggu istrinya, lalu mengajak tersangka lainya membuat perhitungan," jelas Kombes Pol Rama.

Selanjutnya keempat tersangka mendatangi rumah korban. Namun sebelum datang mereka lebih dulu menenggak minuman keras. "Tersangka FPC akan memberi uang Rp 2 juta kepada M jika berhasil menganiaya korban," terang kapolresta. Sedangkan FPC di lokasi hanya melihat.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini terjadi di lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiga warga menjadi korban pembacokan hingga terluka parah.
Tiga warga yang mengalami pembacokan tersebut yakni Hari Suselo (45), Iyono (55) dan Dinar Mislani (30). Saat ini mereka menjalani perawatan di RSUD Blambangan. Dua orang terluka cukup parah, dan satu orang dalam kondisi kritis.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, lalu AZ (51) dan BS (35) yang ikut membantu MF. Para tersangka ini dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. "Karena bersama-sama melakukan pengeroyokan menyebabkan luka berat, satu diantaranya pasal 556 KUHP karena menyuruh melakukan," jelas Kapolresta. (azi/why)




Share to
 (lp).jpg)