Tentang Netralitas Aparat, Bawaslu: Kami Menemukan ASN Jadi Timses

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 18 Jan 2024 19:02 WIB

Tentang Netralitas Aparat, Bawaslu: Kami Menemukan ASN Jadi Timses

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menghimbau agar aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam gelaran Pemilu 2024.

Komisioner yang juga Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Putut Gunawarman, menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas.

Aturan itu antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatasi ekspresi hak politiknya," kata Putut.

Mengenai netralitas ASN inilah, Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Probolinggo, instansi vertikal yang mana di dalamnya juga ada ASN. Bawaslu juga memfasilitasi bagi instansi yang mana membutuhkan sosialisasi atau arahan mengenai netralitas ASN.

Putut mengungkapkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan oknum ASN. Diduga salah satu oknum ASN yang dilaporkan tersebut kedapatan mengumpulkan masa di salah satu tempat, kemudian saat masa berkumpul, datanglah salah satu calon, kemudian oknum ASN tersebut meninggalkan tempat.

“Ada seorang ASN yang melapor teman ASNnya. Kedapatan mengundang masyarakat dalam suatu acara, membuat suatu pertemuan. Kemudian datanglah salah satu caleg ini, namun si oknum ASN yang mengundang ini langsung pergi. Ini juga kami dalami,” ungkapnya.

Putut mengungkapkan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, 'tidak terlibat' dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye, baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja.

“Saya ingatkan untuk kesekian kalinya lagi kepada seluruh ASN di seluruh wilayah Kota Probolinggo untuk bersifat netral, karena Bawaslu tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan,” tambahnya. (mel/why)


Share to