Terbukti Melanggar Aturan, Plh Kadinkes Jember Hadapi Proses Sanksi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 28 Apr 2025 13:39 WIB

Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sambodo
JEMBER, TADATODAYS.COM - Inspektorat Jember memastikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Koeshar Yudyarto melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dirinya terbukti meninggalkan tugas untuk pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari Bupati Jember.
Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sambodo mengatakan, pihaknya dilibatkan sebagai anggota tim pemeriksa bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) dalam penanganan kasus tersebut.
“Tim pemeriksa sudah menyelesaikan tugasnya minggu lalu. Selanjutnya, BKP SDM yang membuat laporan kepada Bupati dengan rekomendasi sanksi,” kata Ratno, Senin (28/4/2025) siang.
Ratno juga menegaskan, tugas utama Inspektorat dalam kasus ini adalah membantu pemeriksaan, sedangkan penentuan sanksi berada di ranah BKP SDM.
Namun demikian, kata dia, dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa dr Koeshar meninggalkan tugas ke luar negeri sebelum memperoleh izin cuti secara resmi. “Karena ini termasuk pelanggaran disiplin dengan kategori sedang sampai berat, tentu akan ada sanksi yang dijatuhkan,” tegasnya.

Terkait proses administrasi, Ratno menyebut kemungkinan adanya sedikit keterlambatan karena saat ini Pemkab Jember sedang dalam masa transisi, termasuk dalam penataan personel dan mutasi jabatan. Apabila dilakukan, harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri jika dilakukan dalam enam bulan pertama pemerintahan baru.
Meski demikian, Ratno berharap proses penjatuhan sanksi dapat segera diselesaikan. "Harusnya cepat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Koeshar Yudyarto yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan, beberapa waktu lalu terancam sanksi disiplin sedang hingga berat. Pasalnya, ia bepergian ke luar negeri tanpa izin bupati.
Tindakan yang dilakukan Plh Kadinkes Jember itu melanggar dua regulasi yakni pelanggaran PP 94 Tentang Disiplin PNS kedua akan ada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
Dampak dari absennya Sekdin Dinkes ini ternyata juga dirasakan langsung oleh pegawai di bawahnya. Tiga rumah sakit daerah di Jember dilaporkan mengalami keterlambatan pencairan gaji. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)