Terbukti Tidak Netral, Tiga Camat di Jember Disanksi

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 03 Dec 2020 17:00 WIB

Terbukti Tidak Netral, Tiga Camat di Jember Disanksi

JALANKAN REKOMENDASI: Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menegaskan jika pihaknya telah melaksanakan keputusan KASN dengan menjatuhkan sanksi pada 3 camat yang terbukti tidak netral.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tiga camat di Kabupaten Jember dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Sanksi itu berkaitan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada Jember.

Ketiga camat di antaranya Camat Pakusari Fauzi, Camat Tanggul Ghozali, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Mereka disebut telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 15 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang larangan terlibat mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan, penjatuhan sanksi kepada tiga camat sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN). Yakni, pemberian sanski kategori sedang.

"Surat rekomendasi telah kami tindaklanjuti. Sanksi camat itu dari KASN," ujarnya, Rabu (2/12/2020). Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menambahkan, selaku atasan langsung dari ketiga camat yang bersangkutan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi sanksi sebagaimana permintaan KASN.

"Kami telah memberikan sanksi kepada mereka. Sebagaimana rekomendasi dari KASN," Pungkasnya. Untuk diketahui, ketiga camat yang disanksi setelah melalui serangkaian pemeriksaan KASN terbukti tidak netral, dengan mendukung pasangan calon petahana Faida-Vian dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. (as/sp)


Share to