Terdakwa Fahim Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara Kaget

Iqbal Al Fardi
Monday, 17 Jul 2023 17:21 WIB

TUNTUTAN: Terdakwa Fahim usai sidang tuntutan. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember ini dituntut hukuman penjara 10 tahun.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sidang perkara kasus asusila dengan terdakwa Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi memasuki babak tuntutan, Senin (17/7/2023). Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahim dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih menerangkan, tuntutan tersebut dilayangkan berdasarkan dakwaan pencabulan anak dan kekerasan seksual. "Pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," terangnya.
Lalu menurut Adik, barang bukti telah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban. Barang bukti tersebut diambil pada saat penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Sementara itu, pengacara Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, pihaknya kaget dengan tuntutan tersebut. "Secara normatif kita akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan akan dituangkan di nota pembelaan," jelasnya usai sidang, Senin sore.
Pembelaan yang dapat meringankan Fahim menurut Jamal ialah visum. "Visum kan produk hukum toh," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Fahim Mawardi mulanya dilaporkan sendiri oleh istrinya. Fahim dituduh berbuat asusila terhadap santrinya dan berselingkuh. Dalam proses selanjutnya, Fahim disangka berbuat asusila kepada tiga santri. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)