Terdakwa Pembunuhan Bocah di Wonorejo Pasuruan Meninggal sebelum Divonis

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 11 Mar 2026 09:35 WIB

Terdakwa Pembunuhan Bocah di Wonorejo Pasuruan Meninggal sebelum Divonis

TERDAKWA: Afandi saat ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Proses hukum kasus pembunuhan bocah di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berakhir tak terduga. Afandi (32), terdakwa dalam perkara tersebut, dilaporkan meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, Afandi ditahan di Rutan Bangil sambil menunggu putusan majelis hakim. Pada Senin (9/3/2026) malam Afandi dilarikan ke RSUD Bangil. Tetapi ia meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangil Ferry Hary Ardianto mengatakan terdakwa Afandi sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan. “Informasinya, yang bersangkutan memiliki riwayat sesak napas. Saat kondisinya memburuk, ia dibawa ke RSUD Bangil dan kemudian meninggal dunia di sana,” ujarnya, Selasa (10/03/2026).

Kematian Afandi terjadi hanya beberapa hari sebelum majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis atas perkara pembunuhan yang menewaskan Haidar (7), bocah warga Kecamatan Wonorejo.

Selama persidangan berlangsung, kondisi kejiwaan terdakwa sempat menjadi sorotan. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan hingga memasuki tahap akhir, yakni agenda pembacaan putusan.

Menurut Ferry, pihak kejaksaan kini masih menunggu keputusan dari pengadilan terkait kelanjutan status perkara tersebut. “Agenda putusan sebenarnya dijadwalkan minggu ini. Namun karena terdakwa meninggal dunia, selanjutnya menunggu keputusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban terus meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat atas kematian tragis bocah berusia tujuh tahun tersebut.

Secara hukum, perkara pidana umumnya akan gugur apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, masyarakat di Wonorejo masih menunggu sikap resmi pengadilan untuk menutup proses hukum kasus tersebut. (pik/why)


Share to