Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pria di Jember Gelapkan 2 Mobil Rental

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 28 Dec 2020 17:00 WIB

Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pria di Jember Gelapkan 2 Mobil Rental

PASRAH: Pelaku saat memberikan keterangan di hadapan Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit Budiono.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang sopir panggilan di Terminal Tawang Alun Jember, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil rental.

Pria bernama Slamet Supriyadi ,55, warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Saat tadatodays.com berada di Mapolsek Sukorambi, ia hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ,Senin (28/12/2020) sore.

Slamet, disangka melakukan penggelapan dua mobil rental merek Daihatsu Grand Max silver metalik bernopol P 1829 GT, dan Daihatsu Xenia bernopol N 1509 GO. 2 mobil rental itu milik Imron Hidayat, 50, warga Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi.

Imron mengatakan, selama kurang lebih 3 bulan mobil yang disewa pelaku tidak dikembalikan. Sementara biaya sewa kedua mobil yakni, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta dan Daihatsu Xenia sebesar Rp 13 juta. Nah, biaya sewa itu tidak pernah dibayar oleh pelaku.

Setelah pihaknya melaporkan kasus penggelapan itu, Kepolisian Sektor Sukorambi bergerak menelusuri keberadaan pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, barulah diketahui bahwa pelaku merupakan sopir panggilan di Terminal Tawang Alun Jember.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan dengan cara berpura-pura menyewakan mobil untuk orang yang membutuhkan kendaraan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dirinya mengatakan, sejak pandemi Covid-19 mewabah pekerjaanya sebagai sopir panggilan semakin tidak menentu karena berkurangnya jumlah penumpang. "Saya nekat melakukan itu karena terbentur kebutuhan hidup," katanya.

Sementara, Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan masuk kepadanya sejak 2 hari yang lalu. "Dari laporan masyarakat dan para sopir, pelaku sering berada di terminal. Langsung saya perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri dengan dalih kebutuhan ekonomi akibat pandemi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/don)


Share to