Terpengaruh Miras, Membacok usai Karaokean, Pria asal Sumberasih Dibekuk

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 09 Mar 2024 08:18 WIB

Terpengaruh Miras, Membacok usai Karaokean, Pria asal Sumberasih Dibekuk

DIAMANKAN: DMF tersangka pembacokan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Polres Probolinggo Kota mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Taman Maramis, Kota Probolinggo. Pelakunya ialah DMF, 29, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh minuman keras pasca berkaraoke.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, sekitar sepekan lalu, pelaku berkaraoke dengan pemandu lagu. Tempat karaokenya hanya sebuah warung, tetapi menyediakan perangkat untuk karaokean.

DMF kemudian cekcok mulut dengan pemandu lagu yang sekarang diberi sebutan LC atau Lady Companion. Di luar, LC yang cekcok dengan DMF duduk bersama temannya, berinisial ACR, 24, warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

DMF yang terpengaruh minuman keras, kemudian merasa tersinggung melihat dua perempuan itu tertawa. DMF merasa sedang ditertawakan.

DMF merasa kesal dan marah. Selanjutnya, ia pergi ke parkiran dan mengambil celurit di dalam jok sepeda motornya. DMF membacok ACR. “Motor tersangka dipinjam temannya. Saat teman pelaku datang, dia bergegas mengambil celuritnya mendatangi korban dan membacoknya," terang Iptu Zainullah.

Menurutnya, korban sempat menahan sabetan celurit menggunakan dua tangannya. Namun yang ditahan itu justru bagian lengkungan tajam celurit. Karena itu, korban mengalami luka bacok.

Beberapa orang yang melihat langsung melerai. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo, kemudian dirujuk ke RS Rizani Paiton. "Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus," papar Iptu Zainullah. 

Setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan. Seminggu pasca pelaporan itu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. "Kita jerat menggunakan Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tambah Iptu Zainullah. (agg/why)


Share to