Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias RTH Kota Probolinggo Belum Ditahan karena Sakit

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 02 Mar 2026 19:31 WIB

Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias RTH Kota Probolinggo Belum Ditahan karena Sakit

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan satu tersangka baru berinisial Z, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Z belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan. Ia menjelaskan, seminggu setelah rilis dua tersangka pada Kamis (29/1/2026) lalu, tersangka ketiga akhirnya dipanggil. "Nah, seminggu baru kita tetapkan tersangka," katanya saat ditemui, Senin (2/3/2026) siang.

Kejari awalnya menetapkan Z sebagai saksi. Sebab bukti terpenuhi, Z ditetapkan sebagai tersangka ketiga. " Nah perannya itu, yang bersangkutan melempar pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan,” terang Kajari.

Tersangka Z telah dipanggil Kejari Kota Probolinggo. "Namun tidak hadir, dengan alasan sakit. Yang bersangkutan sebetulnya memberikan itikad baik, dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami," katanya.

Kajari Lilik menegaskan, belum dilakukannya penahanan bukan bentuk perlakuan khusus. Hanya, Z mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.

“Atas dasar kemanusiaan, sementara tidak kami tahan. Ada kondisi kesehatan yang menurun dan dibuktikan surat dokter. Kalau syarat penahanan terpenuhi dan kondisi memungkinkan, tentu akan kami lakukan. Kami bekerja profesional,” ujarnya.

Terkait apakah ada kemungkinan pihak Pemerintah Kota Probolinggo turut terlibat, Lilin menjawab masih dalam proses penyelidikan. "Kita masih dalami kasus ini ya, jadi mohon waktu sampai penyidikan selesai," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTRH) tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Dua orang rekanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan dua tersangka tersebut dirilis oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan di kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip, Kamis (29/1/2026) malam. Kajari Lilik menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DLH Kota Probolinggo (Bidang Konservasi dan Pertamanan) melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran Rp 1.130.500.000.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purcasing dengan beberapa penyedia terpilih. Direktur salah satu penyedia tersebut, yaitu tersangka MY, warga Sidoarjo. Dalam pelaksanaannya, MY menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang serta seluruh pekerjaan konstruksi, kepada pihak lain, yaitu sebuah perusahaan dengan Direktur B, warga Surabaya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (alv/why)


Share to