Tersangka Pembunuhan di Sumberbaru Ditangkap di Lampung

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 20 Mar 2023 16:26 WIB

Tersangka Pembunuhan di Sumberbaru Ditangkap di Lampung

RILIS: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis kasus pembunuhan di pinggir jalan raya Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru pada Rabu (22/2/2023) lalu.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan di pinggir jalan raya Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru pada Rabu (22/2/2023) lalu. Toriman, tersangka pelaku pembacokan tersebut, berhasil ditangkap di Lampung.

Saat merilis kasus tersebut pasa Senin (20/3/2023) siang, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa tersangka pelaku bernama Toriman. "Seorang laki-laki berumur 44 tahun, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru yang bekerja sebagai wiraswasta," ungkapnya, Senin (20/3/2023) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan berlatar cemburu ini adalah Sunarto. Usai membunuh Sunarto, tersangka Toriman langsung melarikan diri. "Jejak yang termonitor ialah mulai dari Gelang Tujuh, Probolinggo menuju ke Jawa Tengah. Terakhir yang bersangkutan berada di Lampung dan ditangkap di sana," ungkap Kapolres.

Mengenai motif, AKBP Hery menyatakan, tersangka emosi sebab pancingan dari korban pada saat melewati warung milik tersangka. "Sebab (korban, red) menggeber-geber sepeda motornya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Toriman mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari anaknya, istrinya berselingkuh dengan Sunarto saat bekerja di Malaysia. "Atas informasi tersebut, tersangka dendam kepada korban," katanya.

Setelah itu, AKBP Hery mengatakan, tersangka mengejar korban dengan motor Scoopynya sambil membawa parang. Kemudian, saat sampai di depan balai Desa Pringgowirawan, tersangka membacok kepala korban berkali-kali. "Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah sebuah motor Scoopy yang digunakan oleh tersangka pada saat mengejar korban, motor CBR 150 milik korban, sebuah baju lengan pendek putih motif kotak-kotak dan celana jeans yang digunakan oleh korban, serta kain warna kuning milik tersangka.

"Untuk senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat menganiaya, dibuang di sungai di Jatiroto. Kemarin dilakukan upaya pencarian oleh penyidik, namun tidak didapatkan," jelasnya.

Kepada tersangka, AKBP Hery mengatakan, dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," imbuhnya. (iaf/why)


Share to