Tersangka Pernah Ditahan Kasus Pembunuhan Saudaranya Tahun 1981

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 04 Jul 2021 18:38 WIB

Tersangka Pernah Ditahan Kasus Pembunuhan Saudaranya Tahun 1981

PELAKU: Warga setempat sempat merekam tersangka, sesaat setelah menghabisi nyawa Misran. Dalam rekaman itu, darah segar dari tubuh korban juga mengenai baju tersangka. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Hasan, 70, warga Dusun Dam Saola, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap tetangganya sendiri Misran, 50, pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 1981 silam. Ia ternyata juga pernah membunuh.

Kala itu, Hasan membunuh saudaranya sendiri dan dipidana 10 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Jember, Sabtu (3/7) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya, Minggu (4/7) sore, mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku ke dokter jiwa.

Hal itu ditempuh lantaran melihat fakta hasil pemeriksaan sementara yang menyebutkan, tersangka tega melakukan pembunuhan sadis hanya karena masalah sepele. Yakni, batuk.

Selain itu, untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut.

Terpisah, Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution saat dikonfirmasi, juga memberikan jawaban senada dengan yang disampakikan Kasat Reskrim Polres Jember soal saksi.

Tapi, Bejul belum memastikan soal kepastian pidananya. "Belum mengarah pada tindakan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku," ujarnya.

Bejul juga mengungkapkan, terkait pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan pembunuhan tersebut, istri korban sempat mengalami syok. "Karena saat (suaminya) dicelurit, istri korban melihat langsung," katanya. (as/don)


Share to