Terungkap, Bayi Dibuang Hidup-hidup ke Sumur oleh Ibunya Sendiri

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Sunday, 27 Mar 2022 20:25 WIB

Terungkap, Bayi Dibuang Hidup-hidup ke Sumur oleh Ibunya Sendiri

TEGA: Polres Jember telah melakukan olah TKP di sumur tempat FS membuang bayinya sendiri yang masih berusia 30 hari. Atas perbuatannya, FS telah ditahan di Mapolres Jember dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus bayi perempuan berusia 30 hari yang ditemukan meninggal di dalam sumur di Dusun Bregoh RT 02 RW 28 Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada Rabu (23/3/2022), akhirnya terungkap. Polisi mengungkap bahwa bayi tersebut meninggal akibat dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri berinisial FS, 25.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (27/3/2022) mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan saat bayi tersebut dilaporkan hilang dan ditemukan di dalam sumur. Pasalnya, bayi tersebut nyata-nyata belum bisa berjalan sendiri.

Karena itu, kata Komang, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga korban. Termasuk ibu korban. Polisi juga telah melakukan olah TKP di sumur yang berada di dalam rumah FS.

Dari pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, lanjutnya, Polres Jember kemudian melakukan gelar perkara. "Setelah kami lakukan gelar perkara, bahwa betul ibu kandungnya telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait alasan FS tega menghabisi buah hatinya sendiri, Komang mengatakan bahwa tersangka merasa kecewa dengan dirinya sendiri karena tidak bisa menyusui anaknya dengan ASI. Sehingga bayinya diberi susu formula. "Merasa gagal menjadi ibu," ujarnya.

Komang menuturkan, sebelum melakukan perbuatannya, FS tidur bersama anak perempuannya itu. Tak lama kemudian dirinya terbangun, sementara korban masih tertidur. Saat itulah, FS tega membuang anaknya hidup-hidup ke dalam sumur yang berada di belakang rumahnya.

Namun untuk menutupi perbuatannya, FS berpura-pura panik kehilangan putrinya.

Saat ditanya terkait kondisi kejiwaan tersangka, Komang mengatakan bahwa kejiawaan FS stabil dan baik-baik saja.

Atas perbuatannya, FS telah ditahan di Mapolres Jember dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FS juga disangka telah melakukan perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (bp/don)


Share to