Tidak Ada WFH, Semua ASN Pemkot Wajib Masuk Kerja Mulai Selasa

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 15 Apr 2024 11:23 WIB

Tidak Ada WFH, Semua ASN Pemkot Wajib Masuk Kerja Mulai Selasa

PASCA LEBARAN: Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati menegaskan tidak ada WFH. Semua ASN wajib kembali masuk mulai Selasa (16/4/2024).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Work From Home (WFH) tidak berlaku di Kota Probolinggo pasca Idul Fitri 1445 H. Sebagaimana Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran 2024 sesuai jadwal, yakni mulai Selasa (16/4/2024).

Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati mengatakan, libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berakhir Senin (15/4/2024). Setelah itu, semua ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa karena akan ada halal bihalal.

“Kemarin Bapak Pj Wali Kota sudah berdiskusi dengan kami dan OPD terkait. Kami di daerah tidak terlalu berdampak dengan arus balik. Jadi masuk seperti biasa besok tanggal 16 April,” katanya, Senin.

Sekda Ninik mengutarakan bahwa ASN daerah tidak terpengaruh aktivitas arus balik. Lain halnya kalau balik ke Jakarta, mungkin akan terjebak macet. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan jadwal libur lebaran sudah lama. Jadi sudah cukup bagi ASN untuk libur, saatnya kembali melayani masyarakat.

Mantan kepala Dinkes ini mengutarakan bahwa hari pertama masuk kerja, agendanya halal bihalal di kantor Pemkot Probolinggo.

Sekda berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo kembali bersemangat melayani masyarakat usai menikmati libur panjang Lebaran bersama keluarga. Tidak ada istilah masih suasana Lebaran.

“Kita udah libur lama. Besok Bapak Pj Wali Kota, halal bihalal di pemkot dengan semua staf. Monggo semua ASN bisa hadir,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 1 tahun 2024. SE itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (mel/why)


Share to