Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Jember Telusuri Aliran Dana Rp 2,9 M

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 23 Jul 2026 10:45 WIB

Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Jember Telusuri Aliran Dana Rp 2,9 M

DITAHAN: NDP dan YASB saat digelandang keluar Kantor Kejaksaan Negeri Jember untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga pegawai salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 miliar dan kini masih terus menghitung nilai pastinya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. "Hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada salah satu bank pelat merah daerah tahun 2023 sampai dengan 2025," ujar Yadyn saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026) malam.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Nur Devi Paramitha (NDP) yang menjabat sebagai penyelia, Yunicha Anggraini Setia Budi (YASB) selaku teller, serta Muhammad Zainul Lutfi (MZL) yang bertugas sebagai petugas keamanan (security).

Untuk kepentingan penyidikan, kata Yadyn, NDP dan YASB ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jember selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Adapun MZL tidak menjalani penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam mengusut perkara tersebut, Kejari Jember menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung besaran kerugian negara. Hingga kini, proses audit masih berjalan.

Meski demikian, hasil perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

"Tim penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian negara. Saat ini proses perhitungannya masih berjalan, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp2,9 miliar," kata Yadyn.

Ia menjelaskan, penyidik sengaja belum mengungkap identitas bank yang menjadi objek perkara. Kejari memilih menggunakan istilah bank pelat merah untuk menjaga entitas perusahaan selama proses hukum masih berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Yadyn mengatakan, tim penyidik telah mengantongi informasi mengenai aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah uang tersebut telah diubah menjadi berbagai bentuk aset.

"Aliran uangnya sudah kami peroleh. Sekarang sedang kami telusuri apakah uang tersebut sudah berubah menjadi aset seperti rumah, kendaraan, tanah ataupun bentuk kekayaan lainnya," ujarnya.

Melalui proses asset tracing, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya berupa sertifikat tanah dan sejumlah uang.

Aset-aset itu nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga membuka tabir baru bagi Muhammad Zainul Lutfi (MZL). Petugas keamanan tersebut sebelumnya telah divonis dalam perkara pembakaran dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di bank tersebut.

Menurut Yadyn, pembakaran dokumen diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan MZL tidak hanya diduga berperan dalam pembakaran dokumen, tetapi juga ikut menikmati hasil dugaan korupsi sehingga kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sebelumnya sudah menjadi terpidana perkara pembakaran dokumen. Dalam penyidikan ini ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan turut menikmati hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Meski sempat terjadi pemusnahan dokumen, Yadyn memastikan tindakan tersebut tidak menghambat proses pembuktian. "Walaupun ada pembakaran dokumen, itu tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Barang bukti yang kami perlukan tetap berhasil kami kumpulkan," tegasnya.

Kejari Jember belum membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka. Yadyn hanya menyebut penyalahgunaan keuangan bank dilakukan melalui sejumlah skema yang melibatkan ketiga tersangka.

Rincian mengenai modus operandi maupun peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lanjut setelah penyidik merampungkan administrasi penyidikan.

Penetapan tiga tersangka disebut bukan akhir dari pengusutan perkara. Kejari Jember masih terus mendalami keterangan para saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga aliran dana hasil dugaan korupsi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. "Kami masih menganalisis seluruh alat bukti. Kalau nanti ditemukan adanya pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata Yadyn.

Ia memastikan penyidikan akan terus berkembang seiring proses audit kerugian negara oleh BPKP serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Kejari Jember menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penggelapan uang atau surat berharga oleh pejabat atau pegawai yang karena jabatannya diberi kewenangan untuk menguasai atau mengelolanya. (dsm/why)


Share to