Tiga Residivis Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Dibekuk Polres Jember

Iqbal Al Fardi
Tuesday, 05 Sep 2023 15:40 WIB

RILIS: Jumpa pers Polres Jember, Selasa (5/9/2023) siang, mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana pencuruian dengan pemberatan yang menggasak uang seorang nasabah bank. Korbannya ialah Bella Istiana, warga Kecamatan Balung, dengan kerugian Rp 400 juta di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung pada Jumat (21/7/2023) lalu. Satu tersangka lainnya masih diburu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023) siang. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka pelaku itu yakni Harianto asal Blitar, Muhammad Pusin dan Firdaus asal Kecamatan Kayuagung, Sumatera Selatan. Para pelaku merupakan residivis dan spesialis pencurian uang nasabah dari lintas provinsi.
AKP Dika menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Harianto dan Pusin di Blitar. Sedangkan Firdaus diamankan di Sumatera Selatan. Namun, masih tersisa satu orang yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Yudi, yang juga asal Kecamatan Kayuagung, Sumatera Selatan.
Terkait modus operandinya, AKP Dika mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku menginap di hotel yang ada di Jember selama tiga hari untuk memetakan wilayah mana yang menjadi target aksi tersebut. Saat di TKP, ia menuturkan, para tersangka pelaku membagi tugas.
“Ada yang masuk ke dalam bank untuk mengintai target, dan disampaikan kepada rekan yang lain di parkiran sampai akhirnya menggunakan kendaraan apa, dan dibuntutin sampai korban dalam posisi lengah. Saat lengah, mereka memanfaatkan kondisi tersebut untuk menggasak uang dari pada korban,” paparnya.

Persitiwanya terjadi di timur jalan raya Ponpes Baitul Arqom di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. Kejadian berlangsung, sekitar pukul 10.45.
Usai mendapatkan uang tersebut, AKP Dika menjelaskan, tersangka pelaku membagi hasil sesuai dengan perannya. “Ada yang mendapatkan 60 juta, ada 80. Jadi keempat pelaku mendapatkan bagiannya,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka pelaku telah melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni di Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat dan pulau Jawa.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, AKP Dika menyebutkan sebuah soundwover, pakaian pelaku, dua buah kunci T, dan tiga unit sepeda motor, serta uang sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 363 ayat 1 UU KUHP. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelasnya. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)