Tiga SPPG di Jember Disuspensi, Masalah Sampel dan Uji Air Ikut Disorot

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 03 Mar 2026 11:33 WIB

Tiga SPPG di Jember Disuspensi, Masalah Sampel dan Uji Air Ikut Disorot

Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Lukman

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember disuspensi. Di saat yang sama, temuan soal ketidakpatuhan standar mutu di sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut mencuat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember Akhmad Helmi Lukman membenarkan adanya tiga SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Namun ia menegaskan, kewenangan sanksi bukan berada di pemerintah kabupaten.

“Masalah suspend ini ada sanksi dan sebagainya itu kewenangan KPPPG. Kami sifatnya pengendalian, pengawasan, dan percepatan,” ujarnya usai rapat koordinas bersama Kepala SPPG se Jember pada Senin (2/3/2026) malam.

Ada pun tiga SPPG yang mendapat suspend yakni SPPG Puger Mojosari, SPPG Tempurejo Curahnongko serta SPPG Balung Balungkulon. Meski tak merinci pelanggaran tiga SPPG tersebut, hasil monitoring lapangan yang dilakukan Pemkab menemukan sejumlah persoalan standar mutu.

Salah satunya terkait kewajiban penyimpanan sampel makanan. Beberapa SPPG disebut tidak menyimpan sampel dua hari sebelumnya, baik untuk makanan basah maupun kering.

Padahal, kata dia, penyimpanan sampel menjadi bagian penting dalam kontrol kualitas. Jika terjadi keluhan atau dugaan keracunan, sampel itu menjadi alat pembanding antara makanan yang dikirim dan yang dikonsumsi. “Wajib harus ada sampel. Itu bukti bahwa yang dikirim sama dengan yang diterima,” tegas Helmi.

Selain itu, ada pula SPPG yang harus memperbaiki sumber air karena gagal uji kelayakan. Di salah satu kecamatan, sumur bahkan disebut sampai tiga kali gagal sebelum akhirnya diminta pindah titik karena kandungan mangan dan masalah higienitas.

Sementara itu, dari sekitar 140 SPPG yang beroperasi di Jember, tiga diantaranya terkena suspend. Belum ada penjelasan terbuka mengenai durasi penghentian maupun skema pengalihan distribusi bagi penerima manfaat.

Pemkab menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Terutama pada aspek izin, kualitas air, kelayakan dapur, serta standar penyimpanan makanan. (dsm/why)


Share to