Tindaklanjuti Permendikbudristek PPKS, Universitas Jember Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 27 Nov 2021 19:15 WIB

Tindaklanjuti Permendikbudristek PPKS, Universitas Jember Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

PENCEGAHAN: Rektor Unej Iwan Taruna memastikan penerapan Permendikbudristek tentang PPKS. Selain menerapkan peraturan rector, Unej juga akan membentuk Satgas Kekerasan Seksual.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Universitas Negeri Jember (Unej) membentuk Satgas Kekerasan Seksual. Hal itu merespons Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tak hanya membentuk satgas, Unej juga berencana menerbitkan peraturan rektor. “Kami siap mendukung penuh penerapan Permendikbudristek tersebut. Target kami berlaku tahun 2022. Tujuannya, agar warga kampus terlindungi dari bahaya kekerasan seksual,” terang Rektor Unej Iwan Taruna pada tadatodays.com.

Akademisi yang akrab disapa Iwan tersebut mengatakan, mutu perguruan tinggi harus tetap dijaga. Karena perguruan tinggi adalah ruang Pendidikan yang di dalamnya tidak boleh dikotori kasus kekerasan seksual. Apalagi, kampusnya pernah tercoreng gara-gara kasus tersebut.

 “Regulasi ini (Permendikbudristek, Red) memberikan dasar hukum yang jelas bagi para penyelenggara perguruan tinggi,” katanya. Untuk Satgas, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel itulah yang nantinya yang akan menyeleksi siapa saja yang akan tergabung dalam satgas.

Nantinya, satgas juga membantu rektor untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai petunjuk teknis penerapan peraturan itu. Satgas yang akan dibentuk memiliki kriteria keterwakilan. Di mana di dalamnya wajib melibatkan mahasiswa yang memiliki latar belakang dan kemampuan mengenai penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. (as/sp)


Share to