Tingkatkan PAD, Disperindag Akan Libatkan Pihak Ketiga Kelola Rest Area Jubung

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 24 Jan 2022 16:23 WIB

Tingkatkan PAD, Disperindag Akan Libatkan Pihak Ketiga Kelola Rest Area Jubung

LEBIH OPTIMAL: rest Area Jubung diharapkan leboh optimal dalam PAD. Karena itu, Disprindag menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaannya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, berencana melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan rest area Jubung. DPRD pun menyetujui rencana pemkab untuk mengoptimalkan rest area yang terletak di Jl. Brawijaya, Krajan, Mangli, Kecamatan Kaliwates,

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Disperindag dengan Komisi B DPRD Jember, Senin (24/01/2022). Kepala Disperindag Bambang Saputro menjelaskan, perjanjian pengelolaan antara Pemkab Jember dengan Perhutani telah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan berakhir pada tahun 2029 mendatang.

Sejak penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2009, Disperindag telah membangun beberapa sarana prasarana penunjang rest area yang menampung sedikitnya 50 PKL tersebut. Namun, setelah berjalan hampir 13 tahun, pihaknya merasa Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan rest area Jubung belum maksimal.

Karena itu, sebagaimana semangat Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meningkatkan PAD pada tahun 2022, pengelolaan rest area Jubung mulai tahun 2022 akan melibatkan pihak ketiga. “Kami akan menggaet pihak ketiga, yang lebih profesional,” ujarnya. Dalam waktu dekat, Disperindag akan membuat aturan kerjasama tersebut.

Pihaknya berharap, langkah tersebut membuat pengelolaan rest area Jubung menjadi lebih baik. Baik secara sarana prasarana, maupun pelayanan. Sehingga semakin banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, rest area Jubung merupakan salah satu wajah Jember karena letaknya berada di pintu masuk kota. “Jika rest area bagus, yang datang ke Jember akan mampir minimal untuk ngopi,” katanya. (*/as/sp)


Share to