Transaksi Sabu, Warga Dringu Probolinggo Ditangkap

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 31 Jul 2020 20:51 WIB

Transaksi Sabu, Warga Dringu Probolinggo Ditangkap

DIBEKUK: Zaenul Huda, 34, warga Dusun Krajan, RT01, RW03, Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo saat ditangkap polisi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Opsnal Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap Zaenul Huda alias Huda, 34, pada Selasa (28/7/2020). Warga Dusun Krajan, RT01, RW03, Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu ini ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kejadian itu bermula saat Satreskoba Polres setempat mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Berangkat dari informasi itu, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tepat pada Selasa (28/7/2020), sekira pukul 21.00 WIB, anggota kepolisan berhasil mengamankan Huda, di Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu Kabupaten setempat.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu. Menerima pesanan sabu sabu melalui telepon dan mengantarkan kepada pemesan ke tempat yang disepakati," ungkap AKP Sujilan, Kasat Reskoba Polres Probolinggo, Jum'at (31/7/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Turut disita sejumlah peralatan nyabu dan dompet warna biru serta telepon seluler merek Nokia type 105 warna hitam.

"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, salah satunya, pastik klip berisi sabu-sabu," jelasnya.

Karena perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 ( tentang Narkotika). Ancaman yang diterima pelaku, minimal 5 tahun penjara, paling lama seumur hidup dan denda 1 milyar rupiah. (zr/hvn)


Share to