Tretes Not For Sale: Warga Prigen Tolak Real Estate Lereng Arjuno, Desak Proyek Dihentikan Total

Amal Taufik
Sunday, 29 Mar 2026 18:14 WIB

MENOLAK: Aksi warga Prigen menolak alih fungsi hutan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang menguat. Ribuan warga di wilayah Prigen turun ke jalan, menyuarakan penolakan sekaligus mendesak proyek tersebut dihentikan total.
Aksi yang digelar Minggu (29/3/2026) itu diikuti berbagai elemen masyarakat. Mereka juga menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk penolakan terhadap rencana alih fungsi lahan hutan seluas 22,5 hektare di kawasan eks hutan produksi.
Warga menilai proyek yang diinisiasi PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) tersebut berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber air di kawasan lereng.
.png)
Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) Priya Kusuma menegaskan tidak ada ruang kompromi untuk alih fungsi hutan di kawasan tersebut. “Tidak ada lagi tawar-menawar. Apa pun bentuknya, kami menolak alih fungsi hutan di lereng Arjuno,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan konsep proyek dari real estate menjadi kawasan pariwisata alam terpadu tidak mengubah substansi ancaman terhadap lingkungan. “Sekadar ganti istilah. Dampaknya tetap sama. Kawasan dengan kemiringan curam seperti itu rawan merusak resapan air dan berpotensi memicu bencana,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penghentian total proyek, pencabutan perizinan, hingga moratorium pembangunan di kawasan sabuk hijau lereng gunung.


Mereka bahkan meminta pemerintah meninjau ulang status hak guna bangunan (HGB) yang telah terbit, karena dinilai tidak memiliki legitimasi sosial di tengah penolakan warga.
Tak hanya itu, warga juga memberi sinyal akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak direspons. “Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Kami tidak ingin bencana datang karena eksploitasi yang dipaksakan,” tambah Priya.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan yang menangani persoalan ini menyatakan sejalan dengan aspirasi warga.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menegaskan pihaknya hingga kini tetap menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Arjuno. “Pansus tetap pada sikap menolak alih fungsi hutan. Kami mengawal penuh aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pansus telah bekerja sejak Oktober 2025 dengan melakukan penelusuran lapangan, termasuk berkoordinasi dengan Perhutani serta meninjau lokasi lahan pengganti di luar daerah.
Rekomendasi resmi dari pansus, lanjutnya, ditargetkan rampung dan disampaikan ke publik pada April 2026. “Kami pastikan rekomendasi nanti berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya. (pik/why)



Share to
 (lp).jpg)