Tukang Becak di Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Amal Taufik
Wednesday, 09 Jul 2025 17:32 WIB

Ilustrasi
PASURUAN, TADATODAYS.COM - H, seorang tukang becak berusia 68 tahun, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ini karena H diduga telah melakukan pencabulan kepada bocah perempuan berusia 10 tahun.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membeberkan, dugaan pencabulan ini terungkap mula-mula ketika IL (45), ibu sambung korban, mendapat kabar jika putrinya yang berinisial D (10) dilecehkan.
Mendapati kabar itu, IL langsung menanyakan kepada D. Dari situlah kemudian terkuak bahwa aksi tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (2/7/2025) siang. TKP-nya di salah satu gang yang berada di Jalan Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pencabulan dilakukan dengan modus H memanggil korban yang saat itu sedang lewat kemudian dipeluk dan diciumi. H juga memasukkan tangannya ke dalam celana D. "Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah dan di situlah dilakukan pencabulan," kata Aipda Junaidi, Rabu (9/7/2025).

Usai melakukan aksinya, H memberi uang sebesar Rp 5.000 kepada D. H juga menyuruh D agar tidak memberi tahu siapapun tentang tindakan yang dilakukannya.
Aipda Junaidi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ternyata H sudah sering mencium D ketika lewat gang tersebut. Kini, akibat kejadian yang menimpanya, D mengalami trauma dan sakit pada alat kelaminnya.
Polisi telah menangkap H dan menetapkannya sebagai tersangka. Oleh polisi, H dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Tersangka tidak dilakukan penahanan karena punya riwayat penyakit jantung dan sudah berumur 68 tahun," imbuh Aipda Junaidi. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)