Kasus Pencabulan di Tutur Pasuruan, Polisi Tangkap Tujuh Tersangka

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 25 Jul 2025 15:24 WIB

Kasus Pencabulan di Tutur Pasuruan, Polisi Tangkap Tujuh Tersangka

TERSANGKA: Para tersangka saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang gadis berusia 14 tahun diduga jadi korban pencabulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini sempat bikin geram warga setempat. Warga sempat hendak beramai-ramai "menghakimi" tersangka. Namun polisi bersama UPTD PPA Kabupaten Pasuruan dan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur akhirnya membawa tersangka dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah merinci, para tersangka itu ialah ST (44), EM (30), TE (51), SU (72), PO (36), SP (76), SM (75). Adimas menyebut, ada beberapa tersangka yang melakukan perbuatan bejatnya kepada korban yang berinisial SA (14) lebih dari satu kali.

"Ada yang melakukan pada tahun 2024. Ada yang beberapa kali sejak tahun 2024 hingga terakhir Juni 2025," kata AKP Adimas saat konferensi pers di markas Polres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut, tidak semua tersangka melakukan persetubuhan kepada korban. Lima orang tersangka yakni ST, EM, TE, SU, PO melakukan persetubuhan dengan modus korban datang ke rumah mereka lalu menyetubuhinya.

Sedangkan tersangka SP dan SM melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus korban mendatangi rumah mereka lalu mencium dan meraba payudara korban. "Setelah itu korban diberikan uang oleh tersangka," ujar AKP Adimas.

Atas perbuatannya, lima tersangka yang melakukan persetubuhan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat pasal pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pik/why)


Share to