Pelaku Pembunuhan Wonorejo Pasuruan Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban: Harus Dihukum Setimpal

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 19 Aug 2025 16:33 WIB

Pelaku Pembunuhan Wonorejo Pasuruan Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban: Harus Dihukum Setimpal

PENDAMPINGAN: Tim pendamping hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan saat menemui ibu korban Haidar (7), Silvia Dwi Purnama (jilbab hitam).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Keluarga Haidar (7), korban pembunuhan di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku resah atas kabar bahwa pelaku, yaitu Afandi (32), dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Mereka meminta Afandi dihukum setimpal.

Hal ini diungkapkan oleh pendamping hukum keluarga korban, Wiwin Ariesta. Wiwin mengatakan, selama ini pelaku hidup dengan baik. Ia juga berkeluarga dan bekerja. "Jadi kalau selepas pembunuhan dia dinyatakan mengalami gangguan jiwa, kan agak aneh," kata Wiwin, Selasa (19/8/2025).

Memang secara hukum, jika pelaku tindak pidana dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, bakal berujung dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, menurut Wiwin, dalam kasus pembunuhan di Wonorejo ini, pelaku sehari-hari tidak dalam kondisi gangguan jiwa.

Ia mendesak agar proses hukum terhadap pelaku terus dilanjutkan hingga ke pengadilan dan disidangkan. Majelis hakim nantinya yang memutuskan hukuman apa yang sesuai bagi pelaku atas perbuatannya.

"Kalau sekadar depresi, mungkin oke. Tapi jangan sampai status gangguan jiwa itu menghindarkan dari hukuman. Kalau depresi, dirawat di RSJ bisa sembuh. Berbeda dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa, red) yang genetik sejak awal. Intinya keluargan korban mendesak agar pelaku dihukum setimpal, supaya korban dan keluarga mendapat keadilan," ujar Wiwin.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah meski hasil tes kejiwaan menyatakan bahwa Afandi adalah ODGJ, namun proses hukum tetap dilanjutkan. Afandi sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Adimas, proses terhadap Afandi tetap dilanjutkan sampai tahap pra penuntutan sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.

"Nanti diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai justice system. Tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan," imbuh Adimas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Haidar menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/8/2025) lalu. Bocah berusia 7 tahun tersebut dihantam belencong atau gancu oleh Afandi, saat bermain di halaman rumahnya. Kepala Haidar pun bersimbah darah. Haidar sempat dilarikan ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong. (pik/why)


Share to