Gara-Gara Serempetan di Jalan, Pemuda di Pasuruan Disabet Kerambit

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 09 Sep 2025 15:51 WIB

Gara-Gara Serempetan di Jalan, Pemuda di Pasuruan Disabet Kerambit

DITAHAN: Tersangka Bayu ditahan di Polsek Purworejo.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang pemuda di Kota Pasuruan jadi korban penganiayaan. Tubuhnya terluka usai disabet kerambit oleh tersangka.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono membeberkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Diponegoro.

Korban bernama M. Rechan Nofansyah (19) warga Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. "Awalnya serempetan, lalu tersangka ini mendatangi korban yang diduga menyerempet," ujar Muljono saat konferensi pers di Polsek Purworejo, Selasa (9/9/2025).

Tersangka yang bernama Bayu Saputra (22), bersama beberapa temannya, mendatangi Rechan. Mereka sempat terlibat adu mulut sebelum kemudian salah satu dari mereka yang berinisial ZD turun dan melakukan penganiayaan.

ZD memukul Rechan hingga terjatuh. Setelah Bayu ikut menganiaya dengan memukul dan menyabetkan senjata jenis kerambit ke bagian bawah ketiak sebelah kiri. Rechan mengalami luka memar dan luka sobek.

Esok harinya, Rechan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purworejo. Tak sampai 24 jam, petugas unit reskrim Polsek Purworejo menangkap Bayu. Sementara ZD masih jadi DPO. "Jadi pengakuannya, tersangka ini sudah membawa senjata dari rumah," kata Muljono.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (pik/why)


Share to