Nonton Karnaval, Pemuda Probolinggo Disabet Celurit 25 Kali, Pelaku Ditangkap Polresta

Alvi Warda
Tuesday, 02 Sep 2025 17:24 WIB

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota saat ungkap kasus penganiayaan.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Nasib malang menimpa Muhammad Andri (23) saat menyaksikan karnaval di Jalan Raya Bantaran Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8/2025) malam. Ia dianiaya oleh seorang pria yang kini berhasil diringkus Polres Probolinggo Kota.
Tersangka pelaku penganiayaan ini bernama Deni, warga Dusun Kapuran, Desa Legundi Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia membacok Andri 25 kali hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
PELAKU: Deni menunduk saat diperlihatkan ke awak media.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (2/9/2025), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan kronologi kejadian. Deni menaruh curiga pada Andri yang menduga berkomunikasi dengan istrinya melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram. "Pelaku menemukan percakapan antara korban dan istrinya di media sosial," ujar AKBP Rico.

Empat hari kemudian, bersamaan dengan pawai karnaval Desa Kedungsupit, Deni sengaja membawa senjata tajam berupa celurit dengan maksud mencari Andri. Ketika bertemu, Deni langsung mengejar dan menyerang Andri.
"Korban diserang dengan celurit sebanyak 25 kali di bagian tangan, leher, dan kepala, menyebabkan luka parah yang mengharuskan korban segera dilarikan ke rumah sakit," lanjutnya
Tim Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi kejadiam setelah mendapat laporan. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara dan menjalani serangkaian interogasi dengan para saksi mata.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Saat penangkapan, dia sedang bersembunyi di rumah saudaranya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang digunakan saat melakukan penyerangan," katanya.
Tersangka dijerat multiple pasal, yakni Pasal 338 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)