Pembacok Sopir Bus di Kota Pasuruan Dibekuk, Kakinya Didor Polisi

Amal Taufik
Tuesday, 12 Aug 2025 17:07 WIB

DIDOR: Tersangka Ucok saat tiba di Polres Pasuruan Kota. Kakinya didor polisi karena mencoba melarikan diri. Foto: istimewa
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota membekuk preman pembacok sopir bus, Edi Susanto (41). Preman yang bernama Kasiadi alias Ucok (45) itu kakinya "didor" polisi lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa membeberkan, usai mendapat laporan pada Senin (11/8/2025) sore, petugas langsung memburu keberadaan Ucok.
Ucok ternyata bersembunyi di rumah temannya yang berada di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. "Kami langsung mengamankan tersangka di rumah tersebut pada Senin malam. Saat ditangkap, tersangka pura-pura mabuk," kata Choirul.
Ucok mengakui bahwa ia yang melakukan penganiaayan terhadap Edi Susanto. Alat yang digunakan untuk menyabet hingga membuat Edi terluka adalah sebilah cutter. Cutter tersebut, oleh Ucok, dibuang di sekitar lokasi.

Setelah dibekuk, petugas meminta Ucok menunjukkan tempatnya membuang cutter di lokasi. Namun ketika sampai di lokasi, Choirul menyebut Ucok berusaha melarikan diri. "Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," ujarnya.
Ucok kini ditahan di markas Polres Pasuruan Kota. Berdasar hasil penyidikan, Ucok ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan lima kali. Terakhir pada tahun 2023 Ucok melakukan penganiayaan hingga berakhir dimassa warga.
Atas perbuatannya, Ucok dijerat pasal 353 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)