Pos Polisi Pandaan Pasuruan Dilempar Bom Molotov, Pelaku Ditangkap

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 04 Sep 2025 15:52 WIB

Pos Polisi Pandaan Pasuruan Dilempar Bom Molotov, Pelaku Ditangkap

KONPERS: Pelaku JR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Kamis (04/09/2025).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JR (26), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap karena melempar bom molotov ke Pos Polisi Pandaan pada Senin (1/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah membeberkan, Jordan melakukan aksinya seorang diri. Dua bom molotov yang dia lemparkan sempat membuat kobaran api di sekitar pos.

Beberapa saat kemudian api bisa dipadamkan. Api tidak sempat membakar seluruh bangunan fisik pos. Anggota kepolisian yang piket di lokasi juga selamat.

Saat beraksi, Jordan merekamnya dengan ponselnya. Namun justru rekaman itu yang membuat polisi lebih cepat melacak keberadaannya. "Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian. Penangkapan kami lakukan di tempat kerjanya," kata Adimas saat konferensi pers di markas Polres Pasuruan, Rabu (3/9/2025).

Saat ditangkap, alasan JR melakukan aksinya karena merespon dinamika yang terjadi beberapa hari belakangan, sebab Kabupaten Pasuruan belum ada aksi besar-besaran seperti di Jakarta, Surabaya dan daerah lainnya.

Selain itu, dia juga berharap, melalui aksinya tersebut, bisa memunculkan kesadaran pada teman-temannya atas situasi yang terjadi di negara saat ini. "Teman-teman saya kurang aware dengan kejadian di Indonesia. Saya bukan ingin memprovokasi, tapi membangkitkan kesadaran teman-teman agar lebih peduli. Namun cara saya salah," kata JR.

Adimas menambahkan, perbuatan yang dilakukan JR merupakan pidana, sebab membahayakan orang lain. Saat ini polisi masih terus menyelidiki peristiwa ini, termasuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. "Kalau berdasar pengakuannya, ia melakukan atas dorongan pribadi, bukan atas dorongan pihak lain," kata Adimas. (pik/why)


Share to