Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan, Dua Tersangka Ditangkap

Amal Taufik
Sabtu, 16 Aug 2025 17:07 WIB

NARKOBA: Dua tersangka Y dan HAS ditahan di Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Setelah menangkap bandar narkoba DK di Bali pada awal Agustus, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terus memburu jaringan DK. Tiga tersangka ditangkap. Mereka adalah Y (45) dan HAS (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto membeberkan, dalam jaringan tersebut, Y dan HAS berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu-sabu.
"Tersangka Y dan HAS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan pukul 03.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapat barang bukti enam poket sabu-sabu dan dua poket ganja," kata Yoyok, Sabtu (16/8/2025).
Y dan HAS mengaku mendapatkan barang dari H dan DK yang sudah tertangkap lebih dulu. Modusnya, mereka mendapatkan perintah dari H untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau lalu uangnya ditransfer ke rekening H.

Menurut Yoyok, mereka berdua pernah mendapatkan perintah dari H untuk mengambil paket sabu-sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir pil ekstasi di sekitar patung kuda wilayah Desa Ledug, Kecamatan Prigen.
"Motifnya, keuntungan pribadi. Y dan HAS mendapat keuntungan Rp300.000 per gram, selain itu juga untuk konsumsi sehari-hari," ujar Yoyok.
Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa enam poket sabu-sabu dengan berat total 11,259 gram dan dua poket ganja dengan berat total 20,939 gram.
Atas perbuatannya, Y dan HAS dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)