Kurir Narkoba di Gempol Pasuruan Dibekuk, Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu

Amal Taufik
Friday, 22 Aug 2025 13:41 WIB

NARKOBA: Petugas menunjukkan tersangka AS yang kini ditahan di Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang kurir sabu-sabu. Tersangka berinisial AS (33), warga Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol itu kedapatan membawa belasan poket sabu-sabu (SS) dan inex.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir jalan “Ditangkap di pinggir jalan sekitar Desa Jerukpurut oleh anggota satresnarkoba," kata Yoyok, Jumat (22/8/2025).
Saat ditangkap, AS tak bisa berkutik. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati AS membawa 11 poket sabu-sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip kecil.
Total sabu-sabu yang disita polisi dari tangan AS beratnya 161,019 gram. Tak hanya sabu-sabu, AS ternyata membawa serta 16 kantong plastik berisi inex dengan berat total 5,789 gram.

Berdasar hasil penyidikan, diketahui bahwa AS mendapat sabu-sabu dan inex dari seseorang berinisial HR. Yoyok menyebut, saat ini pihaknya tengah memburu HR dan menyelidiki jaringan mereka di wilayah Gempol.
Kepada polisi, AS mengaku mau menjadi kurir narkoba karena upah yang didapat. AS memperoleh upah Rp1,5 juta per pekan. Selain juga dengan menjadi kurir, ia dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Yoyok. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)