Tunjangan Guru Ngaji di Jember Ditargetkan Cair Akhir Agustus 2025

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 02 Aug 2025 15:57 WIB

Tunjangan Guru Ngaji di Jember Ditargetkan Cair Akhir Agustus 2025

GURU: Para guru ngaji di wilayah Kecamatan Patrang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan tunjangan bagi ribuan guru ngaji cair pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2025. Proses pendataan dan verifikasi masih berlangsung, dan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Jember, Nurul Hafid Yasin, menjelaskan bahwa hingga akhir Juli, total 24.506 data guru ngaji telah terkumpul dari 248 desa dan kelurahan. Data tersebut merupakan hasil musyawarah desa dan kelurahan yang digelar beberapa waktu lalu.

Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 462 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau jumlah santri kurang dari 10 orang. Dengan demikian, data yang masuk proses verifikasi sebanyak 24.044 guru ngaji.

“Verifikasi dilakukan dengan memadupadankan data NIK ke Dispendukcapil. Proses ini ditargetkan rampung dalam tiga sampai empat hari,” kata Nurul, Sabtu (02/8/2025).

Setelah verifikasi, data akan diuji publik kembali di masing-masing desa selama tiga hari. Jika tidak ada sanggahan, proses akan dilanjutkan ke tahap pengumpulan berkas administrasi serta pembukaan rekening Bank Jatim untuk masing-masing guru ngaji.

Nurul menegaskan, guru ngaji tidak perlu antre ke bank seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembukaan rekening akan difasilitasi langsung di desa masing-masing, dan buku rekening yang diberikan dipastikan tanpa potongan biaya. “Jadi meskipun belum sempat diambil, dananya tetap utuh,” tegasnya.

Pemkab Jember tahun ini menargetkan penyaluran tunjangan untuk 22.000 guru ngaji, jumlah tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah penerima sekitar 19 ribu orang.

“Kalau semua tahapan berjalan lancar, penetapan SK dilakukan pada minggu ketiga dan keempat Agustus. Setelah itu langsung pengajuan pencairan ke BPKD,” tambah Nurul. (dsm/why)


Share to