Tutang Gugat Wali Kota Probolinggo ke PTUN dan Komisi ASN

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 03 Sep 2020 22:36 WIB

Tutang Gugat Wali Kota Probolinggo ke PTUN dan Komisi ASN

RILIS: Eks Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo menggelar rilis di hadapan awak media ditemani kuasa hukumnya. Tutang berencana menggugat surat keputusan wali kota yang mencopot jabatannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Eks Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo akhirnya memilih jalur hukum atas pencabutan jabatan dirinya oleh wali kota setempat. Rencana itu disampaikan dalam rilis di hadapan awak media di Orin Hall dan Resto, Kamis (3/9/2020).

Kuasa hukum Tutang Heru Aribowo, Hasmoko Budijono menyampaikan, kliennya telah mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta terkait dua surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Wali Kota Probolinggo, pada Selasa (1/9/2020). Bahkan Senin (7/8/2020) tim pengacara Tutang bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya perihal masalah yang sama.

Adapun SK yang digugat adalah SK pembebasan dari jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo berdasar Keputusan Wali Kota Probolinggo nomor X.862/2156/425.203/2020, Tanggal 24 Agustus 2020. SK Wali Kota Probolinggo yang juga digugat yaitu terkait pengangkatan dalam jabatan dari jabatan lama menjadi jabatan baru sebagai Analisis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. “Ini artinya dari jabatan dengan kelas 13 ke jabatan baru dengan kelas 7,” terang Kuasa hukum Tutang Heru Aribowo, Hasmoko Budijono.

Menurutnya, dengan melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemkot, jelas pencopotan jabatan terkait dengan foto Tutang bersama mantan wali kota, M. Buchori. Tim pengacara menduga, karena hasil pemeriksaan pertama tidak terbukti, mereka mengambil langkah satu bulan kemudian untuk memeriksa kembali Tutang. “Di mana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, hanya terkait satu pelanggaran. Diduga tidak hadir dalam undangan OPD. Memang Pak Tutang tidak hadir, karena bersamaan dengan itu, ia menerima beberapa tamu yang mengajukan komplain terkait jalan rusak yang dilewati truk di Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Tutang Heru Aribowo sangat optimis gugatan yang bakal dilayangkan ke PTUN Surabaya dapat dikabulkan. Karena setelah melakukan kajian, tim kuasa hukum tidak menemukan beberapa kejanggalan dan pelanggaran. “Jadi kalau dikatakan persentase 90 persen sekian lah dikabulkan. Jadi kami belum mengerti Yurisprudensi dalam kejadian ini, namun dengan peraturan yang ada saja, meraka sudah melakukan pelanggaran, ” jelasnya.

Menurut Hasmoko, seharusnya Wali Kota Probolinggo berdasarkan BAP yang dibuat tim pemeriksa, bisa memandang jika hal tersebut bukan termasuk pelanggaran berat. Pasalnya kategori pelanggaran berat itu jika terbukti berdampak negatif kepada pemerintah.  “Pelanggaran klien saya itu tidak berdampak negatif ke pemerintahan. Ketidakhadirannya pada saat kegiatan OPD, itu tidak berdampak negatif pada negara. Kalaupun ada, itu pelanggaran ringan,” tegasnya.

Adapun gugatan tersebut dilayangakan setelah kliennya menerima sejumlah dampak yang merugikan. Pasalnya dengan hukuman disiplin berat berimplikasi terhadap tunjangan penghasilan. “Sesuai eselon IIIb, yang semula Rp 8 juta sekian, staf kecamatan sebesar Rp 3 juta sekian, itupun tidak bisa diberikan dalam waktu enam bulan. Artinya tunjangan penghasilan sebagai staf kecamatan baru bisa diberikan pada bulan ke tujuh,” ungkapnya.

Selain itu Tutang juga mendapat kerugian yang berdampak pada lingkungan sosialnya akibat kejadian ini. (hla/hvn)


Share to