Uji Publik Kedua, 1.670 Gagal Masuk Pendataan Tenaga Tenaga non-ASN

Andi Saputra
Monday, 24 Oct 2022 06:17 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ribuan nama gagal masuk pendataan tenaga tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unit kerja di Pemkab Jember. Sehingga, dari data uji publik sebelumnya berjumlah 9.690, kini hanya tersisa 8.020 tenaga non-ASN yang bakal masuk data Badan Kepegaian Negara (BKN).
Sebanyak 1.670 nama tenaga non-ASN gagal terdata dengan berbagai macam sebab. Diantaranya, tidak sesuai ketentuan BKN, nama dicabut oleh pihak pengaju, dan nama terbukti memanipulasi data.
Kepala BKPSDM Suko Winarno pada Minggu (23/10) malam membenarkan gagalnya ribuan nama dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut. "Iya benar, finalisasi 22 Oktober kemarin. Jadi hasil pendataan terahir jumlahnya 8.020 nama," katanya.
Kepada tadatodays.com, Suko menjelaskan bahwa surat yang dikirimnya ke BKN pekan lalu sebagai upaya penyelamatan tenaga non-ASN tidak sesuai ketentuan, tidak mendapatkan jawaban. Dengan kata lain, upayanya memaksa 948 nama tidak sesuai ketentuan, tidak diizinkan oleh BKN.
Pihaknya mengamini, sikap BKN tersebut. Namun demikian, terkait skema apa yang akan diberlakukan terhadap ratusan nama tidak sesuai ketentuan tersebut, Suko mengatakan masih harus berkomunikasi ke para pihak seperti DPRD Jember.

Tak hanya sesuai ketentuan, menyusutnya jumlah data tenaga non-ASN di Kabupaten Jember juga dikarenakan adanya penarikan berkas dari pihak yang sempat mengajukan.
Suko mengatakan, setelah banyak laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi data, utamanya guru sekolah, kemudian pihaknya mengundang seluruh kepala sekolah tingkat SD/SMP se-kabupaten Jember.
Dari situlah kemudian ditemukan satu sekolah, yakni, SMP di Kecamantan Gumukmas yang terbukti kuat memanipulasi data 7 nama agar bisa masuk pendataan. Sementara sisanya, yang tak bisa memenuhi sejumlah berkas akhirnya memilih menarik namanya dari daftar pendataan.
Terkait sekolah yang terbukti meyakinkan melalukan manipulasi tersebut, kata Suko, kini tengah dinaikkan ke Bupati Hendy Siswanto. "Potensi itu (pemecatan, red) ada. Kita tunggu, nanti eksekusinya ada di kami (BKPSDM)," katanya.
Sementara, dikonfirmasi sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan akan memanggil BKPSDM pada Senin (24/10/2022). Agendanya terkait proses pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Jember yang dalam dua pekan terahir ramai diperbincangkan publik. "Senin besok kita undang BKPSDM, jam 10 pagi di ruang Komisi A," katanya. (as/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)