UMK Jember 2024 Diusulkan Naik 4,4 Persen atau Sebesar Rp 112 Ribu

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 24 Nov 2023 18:23 WIB

Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko
JEMBER, TADATODAYS.COM - Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember menyepakati adanya kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2024. Kenaikannya disepakati sebesar 4,4 persen atau sekitar Rp 112.679.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko menjelaskan, rapat diikuti perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademis, dan birokrasi. Rapat tersebut berjalan cukup alot sebelum mencapai kesepakatan. Pasalnya, kaum pekerja berharap adanya kenaikan upah yang cukup tinggi. Namun dari pihak pengusaha berpikir sebaliknya.
"Keluhan yang sering disampaikan pengusaha itu soal peningkatan produktivitas pekerjanya, target yang sudah ditetapkan sering kali meleset, pembangunan etos kerja karyawan sulit," katanya, Jumat (24/11/2023).
Hal tersebut, lanjut Supri, tentu menjadi penghambat dalam menaikan upah pekerja yang lebih tinggi. Dirinya menilai perlu menjadikan kendala itu sebagai koreksi bersama, agar semua pihak dapat memaklumi kondisi yang ada.
Yang Supri khawatirkan terjadi dalam sebuah perusahaan justru terus merugi. Perusahaan tidak berkembang, kemudian kesulitan membayar upah karyawan. "Bila perusahaan berujung gulung tikar, maka akan timbul masalah baru, seperti pengangguran," imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman menyatakan, karena keterbatasan waktu, dengan berat hati kaum buruh terpaksa menerima usulan kenaikan sebesar 4,4 persen itu. Sebelumnya, perwakilan buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
Taufik menambahkan, besaran UMK sebenarnya adalah upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh yang baru memperoleh pekerjaan. Bila telah lama bekerja atau memiliki pengalaman, harusnya berada di atas upah minimal.
"Namun kenyataannya di lapangan hanya 30-40 persen saja perusahaan di Jember yang dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan pemerintah," ungkapnya saat diwawancarai terpisah
Ia menambahkan, untuk membangun etos kerja karyawan seharusnya dilakukan perusahaan. Caranya pun berbeda-beda, seperti menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan, memberikan reward dan punishment yang adil, serta cara-cara lainnya.
"Bila perusahaan memperlakukan karyawan sebagai aset yang berharga, tentu dengan kreativitasnya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan," pungkas Taufik. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)