UMK Kota Probolinggo Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Alvi Warda
Thursday, 12 Dec 2024 17:17 WIB

UMK: Dewan Pengupahan Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dewan Pengupahan Kota Probolinggo melakukan rapat kesepakatan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Probolinggo tahun 2025. Kenaikannya disetujui sebesar 6,5 persen.
Rapat Dewan Pengupahan ini diadakan di kantor Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo. Hadir perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan akademisi.
Sebelumnya, UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 2.701.086. Dengan kenaikan 6,5 persen ini, UMK tahun 2025 menjadi Rp 2.876.656. Artinya ada kenaikan sebesar Rp175.570 dari tahun 2024.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan menyatakan rasa syukurnya setelah ada kesepakatan kenaikan UMK ini. "Alhamdulillah, akhirnya setelah dua kali rapat, yaitu kemarin dan hari ini, disepakati kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 6,5 persen," ucapnya, Kamis (12/12/2024) siang.
Kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Nah, hasil penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 ini, nantinya akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Probolinggo. Kemudian direkomendasikan kepada Pj Gubernur Jatim melalui Disnakertrans Provinsi Jatim.
Kenaikan UMK ini masih akam ditetapkan pada 18 Desember 2024 mendatang. Selanjutnya, pada awal tahun 2025 pemkot akan melakikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengatakan, akan mengawal kesepakatan Dewan Pengupahan terhadap kenaikan UMK di Kota Probolinggo."Akhirnya lahir kesepakatan terkait UMK Kota Probolinggo ini. Kita akan kawal terus setelah nantinya benar-benar ditetapkan," ujarnya.
SPSI sebelumnya, sempat mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 8,07 persen. Alasannya, berdasarkan tingkat kebutuhan, inflasi dan lainnya. Bahkan, menurut Donal, pada rapat sebelumnya, terjadi perbedaan usulan jumlah kenaikan UMK.
Apindo misalnya, mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. "Namun, karena adanya instruksi dan regulasi yang disesuaikan dengan Permenaker, akhirnya kita sepakati kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut," tuturnya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)